STUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, Struktur Organisasi Dinas Pertanian diatur sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Perencanaan
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum.
3. Bidang Penyuluhan, Sarana dan Prasarana Pertanain, membawahkan :
- Sub Koordinator Lahan, Irigasi dan Pembiayaan
- Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian
- Sub Koordinator Penyuluhan
4. Bidang Tanaman Pangan, membawahkan :
- Sub Koordinator Produksi Serealia
- Sub Koordinator Produksi Aneka Kacang dan Umbi
- Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan
5. Bidang Hortikultura membawahkan :
- Sub Koordinator Produksi Tanaman Buah
- Sub Koordinator Produksi Aneka Sayur, Tanaman Hias dan Biofarmaka
- Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura
6. Bidang Perkebunan membawahkan :
- Sub Koordinator Produksi dan Pemasaran Tanaman Perkebunan Semusim
- Sub Koordinator Produksi dan Pemasaran Tanaman Perkebunan Tahunan
- Sub Koordinator Perlindungan dan Perbenihan Tanaman Perkebunan
7. Unit Pelaksana Teknis
8. Kelompok Jabatan Fungsional




