PROFIL PPID DINAS PERTANIAN KABUPATEN GROBOGAN
Pemerintahan tranparan dan akuntable menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini. Pemerintah dituntut untuk berkomitmen penuh terhadap tranparansi di semua aspek penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Grobogan hadir menjawab tantangan tersebut den-gan mengusung pilar pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip Tranparansi sesuai Undang Undang.
Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui transparansi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitandengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui transparansi informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu UU KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabilitas.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu disemua instansinya, tak terkecuali di Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan.
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan salah satu elemen penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID sebagaimana amanat Undang-undang tersebut merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Dalam melaksanakan kegiatannya PPID Pembantu Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan selain memberikan pelayanan permohonan informasi juga diharapkan dapat berperan dalam mendorong keterbukaan informasi di Kabupaten Grobogan sesuai dengan yang diharapkan dalam Undang-undang tersebut.
Pelaksanaan pelayanan informasi oleh PPID Pembantu Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan selamaTahun 2020 berjalan lancar dan cukup baik. Setiap pemohon informasi baik yang langsung datang kelayanan PPID maupun melalui website PPID dilayani sesuai dengan pedoman standar yang telah ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Sebagai Badan Publik, Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan telah membentuk PPID Pembantu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan Nomor 050/45/I Tahun 2020 tentang Pengelola Layanan Informasi dan dokumentasi di Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan.




